Powered By Blogger

Minggu, 17 April 2011

Transfer Pricing

Pada banyak organisasi yang terdesentralisasi (perusahaan multinasional), output dari salah satu divisi dapat menjadi input bagi divisi lainnya. Hal ini menimbulkan masalah akuntansi, yaitu bagaimana cara menilai barang-barang yang ditransfer? Divisi sebagai sebuah pusat pertanggungjawaban akan dievaluasi berdasarkan laba operasional dan ROI. Pada banyak kasus transfer pricing, divisi penjual menghendaki harga transfer yg tinggi agar dapat meningkatkan laba, sementara divisi pembeli menghendaki harga transfer yang rendah agar labanya tinggi juga. Namun demikian, harga transfer pada perusahaan multinasional seringkali diatur oleh induk perusahaan, sehingga berada diluar wewenang manajer divisi. 
Pada dasarnya penetapan harga transfer terkait juga dengan aturan pajak. Seandainya semua negara memiliki struktur pajak yang sama, maka harga transfer mungkin akan diatur tanpa mempertimbangkan pajak tsb. Ada negara yg memberlakukan pajak tinggi (cth: USA), adapula yg rendah, akibatnya, perusahaan bisa saja menggunakan harga transfer untuk memindahkan biaya ke negara dengan pajak tinggi dan memindahkan pendapatan ke negara dengan pajak rendah. Bukan rahasia umum lagi bahwa untuk meminimalisasi pajak, perusahaan sering melakukan transfer pricing guna memaksimalkan keuntungan!! 
Nah, sebagai lanjutan dari diskusi kita di kelas, berikan komen kalian tentang bagaimama sih sebenarnya kaitan pajak dengan transfer pricing, dan kesimpulan secara umum tentang topik hari ini, sertakan juga beberapa komen tentang topik minggu depan "Good Corporate Governance"..OK, selamat belajar dan menulis.



22 komentar:

  1. Novita 08121042

    Transfer Pricing

    Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan pd penjual dan biaya pd pembeli.

    Kaitan transfer pricing dengan pajak yakni:

    Transfer pricing biasanya ditetapkan untuk produk setengah jadi yang merupakan barangdan jasayang dipasok oleh penjual kepada pembeli. Transfer pricing kadang dapat menyimpang dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak terutang.
    Transfer pricing juga dapat menguntungkan pihak perusahaan karena mengecilkan pajak yang terutang.
    Dalam penetapan harga transfer, ada hal yang dpt menjadi perhatian bagi penjual dan pembeli. bagi divisi penjual dapat menguntungkan apabila menjual barang dan jasa diatas harga cost of productionnya. Sedangkan bagi divisi pembeli, pembeli akan lebih tertarik dengan barang atau jasa yang dijual apabila harga produk tersebut di bawah harga pasar.

    GCG

    Good Corporate Governance (GCG) adalah pengelolaan bisnis yang melibatkan kepentingan stakeholders serta penggunaan sumber daya berprinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
    GCG dapat meningkatkan kualitas proses bisnis melalui informasi yang dihasilkan.

    Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/management/1658624-good-corporate-governance/#ixzz1JsE7UoSw

    BalasHapus
  2. Transfer pricing :
    Menurut saya transfer pricing sangat berkaitan dengan pajak karena dengan adanya transfer pricing yang terjadi antara satu perusahaan yang berbeda tempat,perusahaan itu bisa merekayasa jumlah pemasukan atau laba yang ada dalam salah satu perusahaan agar telihat lebih sedikit sehingga perusahaan hanya membayar pajak dalam jumlah yang sedikit

    BalasHapus
  3. Vini Widiantika 08121065

    Transfer pricing sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antardivisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual dan biaya divisi pembeli. dan tujuan utama dari transfer pricing adalah mengevaluasi dan mengukur kinerja suatu perusahaan.

    Kaitan transfer pricing dengan pajak yaitu seringkali transfer pricing digunakan oleh perusahaan-perusahaan multinasional untuk meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer antardivisi. kunci utama keberhasilan transfer pricing dari sisi pajak adalah adanya transaksi karena adanya hubungan istimewa. hubungan istimewa merupakan hubungan kepemilikan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain dan hubungan ini terjadi karena adanya keterkaitan satu pihak dengan pihak lain yang tidak terdapat pada hubungan biasa. untuk mengatur transfer pricing ini, undang-undang memberikan kewenangan kepada pihak fiskus untuk menentukan kembali jumlah harga transfer antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.


    Good Corporate Governance (GCG) tidak lain pengelolaan bisnis yang melibatkan kepentingan stakeholders serta penggunaan sumber daya berprinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. hal tersebut dalam keberadaannya penting dikarenakan dua hal,yaitu:
    Hal yang pertama, cepatnya perubahan lingkungan yang berdampak pada peta persaingan global. Sedangkan hal yang kedua karena semakin banyak dan kompleksitas stakeholders termasuk struktur kepemilikan bisnis.
    Good Corporate Governance tercipta apabila terjadi keseimbangan kepentingan antara semua pihak yang berkepentingan dengan bisnis kita.

    BalasHapus
  4. Transfer pricing adalah harga transfer dari barang/jasa atau aktiva tak berwujud (intangible property) yang ditransfer antar perusahaan afiliasi dalam satu grup perusahaan atau antar divisi dalam satu perusahaan.

    Semula transfer pricing digunakan untuk kepentingan penilaian tingkat kemampu-labaan masing-masing divisi atau masing-masing perusahaan afiliasi yang terlibat dalam transaksi afiliasi. Tetapi sejalan dengan makin besarnya perusahaan multinasional, perbedaan tarif pajak antar negara dan perencanaan pajak yang makin komprehensif, maka transfer pricing digunakan sebagai alat untuk menggeser penghasilan kena pajak dari suatu negara ke negara yang tarif pajaknya lebih rendah, atau dari perusahaan yang berada daalam posisi laba ke perusahaan afiliasi yang masih mengalami kerugian.

    Direktorat Jenderal Pajak sangat menyadari praktik penghindaran pajak dengan melakukan manipulasi Transfer Pricing (TP). Disebut menghindari pajak (tax avoidance), karena penghindaran tersebut masih dilakukan dalam koridor peraturan pajak yang berlaku. Praktik ini terutama dilakukan oleh perusahaan multinational. Tujuan utama dari manipulasi transfer pricing tentu saja adalah pergeseran penghasilan kena pajak.

    beberapa indikator dari manipulasi transfer pricing adalah sebagai berikut: SPT Tahunan PPh Badan melaporkan rugi dalam beberapa tahun berturut-turut, Peredaran usaha tinggi tapi laba yang diperoleh kecil, Transaksi hubungan istimewa atau transaksi antar afiliasi yang cukup besar, Tingkat kemampu-labaan buruk dibandingkan dengan perusahaan sejenis, Rugi yang tidak dapat dijelaskan, dan Memiliki perusahaan afiliasi di Negara Tax haven.


    Gilang Anggoro (10124001)

    BalasHapus
  5. Transfer Pricing adalah suatu penetapan harga jual khusus dalam satu perusahaan atau grup perusahaan yang dipakai dalam pertukaran antar divisi atau anggota grup perusahaan, dengan tujuan untuk mencatat pendapatan di divisi atau perusahaan penjual dan biaya di divisi atau perusahaan pembeli. Tujuan utama dar itransfer pricing sesungguhnya adalah untuk mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan, namun dalam perkembangan selanjutnya seiring dengan kemajuan perusahaan menjadi perusahaan multinasional, maka lazimnya suatu perusahaan akan mencari cara untuk meningkatkan laba atau setidaknya efisiensi dalam pengeluaran, dengan maksud itu banyak perusahaan multinasional yang melakukan praktek transfer pricing.

    Kaitan transfer pricing dengan pajak :

    Transfer pricing dalam lingkungan perusahaan multinasional dilakukan dengan cara melakukan transaksi antar anggota grup perusahaan multinasional yang mempunyai hubungan istimewa. Hubungan istimewa merupakan hubungan kepemilikan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain dan hubungan ini terjadi karena adanya keterkaitan satu pihak dengan pihak lain yang tidak terdapat pada hubungan biasa. Transaksi dalam praktek transfer pricing ini biasanya meliputi penjualan barang dan jasa, lisensi harta tak berwujud lainnya, penyediaan pinjaman dan sebagainya dengan harga khusus yang direkayasa. Melalui transfer pricing tersebut, perusahaan multinasional yang bersangkutan dapat menggeser kewajiban perpajakannya dari anggota grup perusahaannya di negara-negara yang menetapkan tarif pajak yang lebih tinggi (high tax country) ke anggota grup perusahaannya di negara-negara yang menetapkan tarif pajak yang lebih rendah (low tax country). Dengan praktek transfer pricing ini, suatu perusahaan di negara tertentu akan melaporkan rugi, sehingga tidak perlu membayar pajak. Hal tersebut tentu akan menghilangkan potensi penerimaan pajak negara tersebut. Hal lain yang dapat dilakukan adalah penertiban terhadap tax heaven secara internasional. Tax heaven pada dasarnya adalah suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak berupa tarif pajak yang rendah kepada Wajib Pajak negara lain agar penghasilan dari Wajib Pajak negara lain tersebut dialihkan ke negara mereka. Dengan kata lain meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer antardivisi.

    Good Corporate Governance merupakan:

    1. Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan Para Stakeholder lainnya.
    2. Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
    3. Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.


    Ada empat prinsip utama yaitu:
    1. Fairness (Kewajaran)
    Secara sederhana kewajaran (fairness) bisa didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.
    2. Transparency (Keterbukaan Informasi)
    Transparansi bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
    3. Accountability (Dapat Dipertanggungjawabkan)
    Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertangungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
    4. Responsibility (Pertanggungjawaban)
    Pertanggungjawaban perusahaan adalah kesesuaian (patuh) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan yang berlaku di sini termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/ keselamatan kerja, standar penggajian, dan persaingan yang sehat.

    BalasHapus
  6. Transfer Pricing yaitu harga yang ditentukan oleh satu bagian dari sebuah organisasi atas penyerahan baran atau jasa yang dilakukannya kepada bagian lain dari organisasi yang sama.

    Tujuan dari Transfer Pricing yaitu untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan.

    Kaitan transfer pricing dengan pajak :

    Memberikan fasilitas pajak berupa tarif pajak yang rendah kepada Wajib Pajak negara lain agar penghasilan dari Wajib Pajak negara lain tersebut dialihkan ke negara mereka. Dengan kata lain meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer antardivisi.

    Good Corporate Governance yaitu seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.

    Prinsip Utama GCG :
    1. Transparansi (transparancy) diartikan sebagai keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan.
    2. Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban bank sehingga pengelolaannya berjalan efektif.
    3. Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
    4. Independensi (independency) yaitu pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
    5. Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stake holder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    BalasHapus
  7. Kaitan pajak dengan transfer pricing :
    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta masyarakat berpartisipasi mengawasi praktik transfer pricing yang belakangan ini marak di Indonesia.Praktik tersebut tak hanya merugikan Negara triliunan rupiah, tetapi juga menimbulkan rasa ketidakadilan terhadap wajibpajak (WP).
    Transfer pricing (TP) dapat diartikan sebagai penetapan harga atas transaksi penyerahan barang berwujud, barang tidak berwujud, atau penyediaan jasa antar pihak yang memiliki hubungan istimewa. Data OECD menyebutkan, lebihdari 60% perdagangan dunia dilakukan oleh perusahaan-perusahaan terafiliasi.
    Untuk menciptakan rasa keadilan bagi WP, ia berharap masyarakat ikut serta mengawasi transfer pricing, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan afiliasi.
    Jenis Transfer Pricing Menurut Edward Hamonangan, jenis-jenis transaksi afiliasi yang rawan praktik transfer pricing, antara lain pembayaran jasa, bunga, penjualan dan pembelian barang, royalti, pengalihan harta, serta transaksi dengan penduduk tax haven. Untuk meminimalisasi praktik semacam itu, kata dia, DJP meminta seluruh WP mengisi laporan transaksi yang dilakukan dengan penduduk tax haven.la memberikan tiga contoh kasus penghindaran tariff pajak di Indonesia.Pertama, transaksi penjualan ekspor melalui perusahaan afiliasi yang didirikan di negara yang memiliki tariff pajak penghasilan (PPh) lebih rendah dari tariff PPh yang berlaku di Indonesia.
    Kedua, transaksi pembayaran imbalan jasa dari perusahaan afiliasi yang didirikan di negara yang memiliki tarif PPh lebih rendah dari tariff PPh yang berlaku di Indonesia. Ketiga, transaksi penjualan barang domestik yang terutang pajak penjualan barang mewah (PPnBM).Melalui perusahaan afiliasi, kata dia, PPnBM yang dibayarkan menjadi lebih rendah dari harga penyerahan kepada konsumen akhir karena hanya memperhitungkan nilai tambah proses produksi atau impor.
    Kesimpulan topik transfer pricing secara umum :
    Transfer Pricing merupakan mekanisme yg digunakan untuk menentukan harga transaksi dalam sebuah organisasi multinasional. Dimana perusahaan merekayasa laba supaya dapat meminimalkan pajak yg harus dibayar. Selain itu, transfer pricing dikatakan legal apabila mengikuti prosedur yg ada atau peraturan negara yg ada. Di samping itu, transfer pricing dapat dikatakan tidak legal apabila suatu perusahaan merekayasa harganya ketika melakukan transaksi dengan perusahaan lain dalam lingkup multinasional.

    Good Corporate Governance :
    Dua teori utama yang terkait dengan corporate governance adalah stewardship theory dan agency
    theory (Chinn,2000; Shaw,2003). Stewardship theory dibangun di atas asumsi filosofis mengenai sifat
    manusia yakni bahwa manusia pada hakekatnya dapat dipercaya, mampu bertindak dengan penuh tanggung jawab, memiliki integritas dan kejujuran terhadap pihak lain. Inilah yang tersirat dalam hubungan fidusia yang dikehendaki para pemegang saham. Dengan kata lain, stewardship theory memandang manajemen sebagai dapat dipercaya untuk bertindak dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan public maupun stakeholder. Sementara itu, agency theory yang dikembangkan oleh Michael Johnson, memandang bahwa manajemen perusahaan sebagai “agents” bagi para pemegang saham, akan bertindak dengan penuh kesadaran bagi kepentingannya sendiri, bukan sebagai pihak yang arif dan bijaksana serta adil terhadap pemegang saham.
    Good corporate governance (GCG) secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder
    (Monks,2003). Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang
    saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban
    perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.

    BalasHapus
  8. Kaitan transfer pricing dg pajak:
    praktek transfer pricing akan memberikan hasil maksimal dalam hal ini meminimalkan jumlah pajak yang terutang, apabila timbul pengenaan tarif yang berbeda. Oleh karena itu apabila praktek tersebut dilakukan antar divisi tidak memberikan hasil yang maksimal, karena tarif pajak yang berlaku sama.

    Praktek transfer pricing ini dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan/atau biaya dari satu Wajib Pajak ke Wajib Pajak yang lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terutang atas Wajib Pajak-Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Sebenarnya kekurang-wajaran yang bisa timbul karena adanya praktek transfer pricing dapat terjadi antar Wajib Pajak dalam negeri atau antara Wajib Pajak dalam Negeri dengan pihak luar negeri, terutama yang berkedudukan di Tax Haven
    Countries (negara yang tidak memungut/memungut pajak lebih rendah dari Indonesia).

    Masalah transfer pricing ini diatasi dengan memberikan wewenang kepada menteri keuangan dan dirjen pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Selain itu untuk memeriksa adanya praktek transfer pricing, Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak menerbitkan Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

    Kesimpulan tentang topik transfer pricing:
    Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying divison). Tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-divisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain.

    GCG:
    Good corporate governance merupakan sebuah sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk memiliki nilai tambah dari kinerja yang dilakukan selama ini, dengan adanya GCG ini memberikan tugas kepada perusahaan yaitu bagaimana mengelolah informasi untuk pemegang saham dengan benar dan tepat waktu juga bagaimana cara perusahaan mengelolah informasi tersebut secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan. Dengan adanya prinsip prinsip yang dimiliki oleh GCG yaitu transparansi, accountability, independency, responbility dan fairness dapat di ambil kesimpulan dari GCG itu sendiri yaitu peningkatan kinerja perusahan melalui pemantauan kinerja managemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap pemangku kepentingan lainnya.

    BalasHapus
  9. Fazlur Aditya Rahmat (08121021)


    Kaitan Transfer Pricing dengan pajak adalah dengan melakukan transfer pricing sebuah perusahaan dimungkinkan dapat merekayasa laba yang diperolehnya, agar pajak yang disetor lebih kecil daripada yang seharusnya disetor jika tidak melakukan transfer pricing. Transfer pricing legal dilakukan bila perusahaan melakukannya berdasarkan pasal-pasal pajak yang berlaku.

    BalasHapus
  10. deviana_christine 10124009

    Transfer pricing adalah harga yang dibebankan satuan usaha individual dalam suatu perseroan multisatuan usaha atas transaksi di antara mereka sendiri. Konsep ini digunakan bila setiap satuan usaha dikelola sebagai suatu pusat laba, yang masing-masing bertanggung jawab atas laba dari modal yang diinvestasikan. Dengan praktek transfer pricing, perusahaan akan melaporkan rugi sehingga tidak perlu membayar pajak.

    kaitannya dengan pajak:
    Transfer pricing menyebabkan ketidakadilan dalam perpajakan karena perbedaan struktur perusahaan. Perusahaan yang dipecah-pecah menjadi suatu grup dapat merekayasa laba sehingga meminimalkan pajak. Sementara itu, perusahaan tunggal harus membayar pajak seperti apa adanya. Untuk menegakkan keadilan perpajakan dimaksud, buku Tax Law Design and Drafting terbitan IMF 1996, merekomendasikan dua pendekatan. Pertama, dengan merumuskan dalam ketentuan domestik, suatu negara dapat mengambil laba global grup dan mengalokasikan sebagian laba tersebut berdasar formula tertentu kepada sumber yang berada di negaranya dan kemudian memajaki bagian laba dimaksud.
    Kedua, suatu negara dapat menentukan laba dari cabang usaha (bentuk usaha tetap) atau anak perusahaan yang beroperasi di negaranya terpisah dari grup berdasar harga yang wajar yang seharusnya terjadi apabila transaksi dilakukan dengan pihak di luar grupnya (arm's length price).

    kesimpulannya:
    perusahaan sering melakukan transfer pricing guna memaksimalkan keuntungan. Bagi kalangan pebisnis, pajak tetap saja dipandang sebagai beban yang mengurangi kecil keuntungan. Atas dasar itu wajar jika mereka merekayasa suatu transaksi untuk meminimalisasi beban pajak dengan transfer pricing. Transfer pricing merupakan terminologi yang secara umum merujuk pada upaya rekayasa alokasi keuntungan antarbeberapa perusahaan dalam satu grup perusahaan multinasional.

    Good Corporate Governance:
    Sistem yang mengatur bagaimana korporasi diarahkan dan dikendalikan untuk meningkatkan kemakmuran bisnis secara accountable untuk mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tidak mengabaikan kepentingan stakeholder lainnya.
    Strukturnya memberikan kejelasan fungsi, hak, kewajiban dan tanggungjawab antara pihak-pihak yang berkepentingan atas korporasi, mencakup proses kontrol internal dan eksternal yang efektif serta menciptakan keseimbangan internal (antar organ perusahaan) dan keseimbangan eksternal (antar stakeholders)

    BalasHapus
  11. cynthia ayu annisa (08121076)

    kaitan transfer pricing dengan pajak.
    Transfer pricing biasanya ditetapkan untuk produk setengah jadi yang merupakan barangdan jasayang dipasok oleh penjual kepada pembeli. Transfer pricing kadang dapat menyimpang dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak terutang.
    Transfer pricing juga dapat menguntungkan pihak perusahaan karena mengecilkan pajak yang terutang.
    Dalam penetapan harga transfer, ada hal yang dpt menjadi perhatian bagi penjual dan pembeli. bagi divisi penjual dapat menguntungkan apabila menjual barang dan jasa diatas harga cost of productionnya. Sedangkan bagi divisi pembeli, pembeli akan lebih tertarik dengan barang atau jasa yang dijual apabila harga produk tersebut di bawah harga pasar.

    BalasHapus
  12. Transfer pricing

    Transfer pricing adalah istilah yang popular dan lazim dalam dunia bisnis, namun dalam dunia pajak, istilah transfer pricing seperti tuyul, dia diyakini ada, bisa dirasakan kehadiran dan efeknya, namun tidak mudah untuk menemukan wujudnya dan membuktikannya.

    Transfer pricing dalam lingkungan perusahaan multinasional dilakukan dengan cara melakukan transaksi antar anggota grup perusahaan multinasional yang mempunyai hubungan istimewa. Hubungan istimewa merupakan hubungan kepemilikan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain dan hubungan ini terjadi karena adanya keterkaitan satu pihak dengan pihak lain yang tidak terdapat pada hubungan biasa. Transaksi dalam praktek transfer pricing ini biasanya meliputi penjualan barang dan jasa, lisensi harta tak berwujud lainnya, penyediaan pinjaman dan sebagainya dengan harga khusus yang direkayasa. Melalui transfer pricing tersebut, perusahaan multinasional yang bersangkutan dapat menggeser kewajiban perpajakannya dari anggota grup perusahaannya di negara-negara yang menetapkan tarif pajak yang lebih tinggi (high tax country) ke anggota grup perusahaannya di negara-negara yang menetapkan tarif pajak yang lebih rendah (low tax country). Dengan praktek transfer pricing ini, suatu perusahaan di negara tertentu akan melaporkan rugi, sehingga tidak perlu membayar pajak. Hal tersebut tentu akan menghilangkan potensi penerimaan pajak negara tersebut.

    Good Corporate Governance

    Good Corporate Governance dapat didefinisikan sebagai struktur, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ-organ perusahaan sebagai upaya untuk memberikan nilai tambah perusahaan secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan norma yang berlaku.

    PRINSIP-PRINSIP GCG YANG BAIK
    1.Fairness
    2.Accountability
    3.Responsibility
    4.Transparancy
    5.etika kerja

    BalasHapus
  13. Transfer pricing menurut terminologi umum merujuk pada upaya rekayasa alokasi keuntungan antarbeberapa perusahaan dalam satu grup perusahaan multinasional. Secara keseluruhan yang terpenting dari akhir kegiatan adalah laba setelah pajak dari grup. Itu alasan kenapa banyak perusahaan - perusahaan sering melakukan transfer pricing guna memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan pajak. Karena buat para pebisnis, pajak tetap saja dipandang sebagai beban yang mengurangi kecil keuntungan.

    Masalahnya, transfer pricing menimbulkan masalah ketidakadilan karena perbedaan struktur perusahaan. Perusahaan yang dipecah-pecah menjadi suatu grup dapat merekayasa laba sehingga meminimalkan pajak. Sementara itu, perusahaan tunggal harus membayar pajak seperti apa adanya.

    Good Corporate Governance
    Pengertian Good Corporate Governance
    Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat di perebaiki dengan segera. Penertian ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan lainnya (2008:36)
    terdapat dua prespektif tentang Good Corporate Governance yaitu:
    1 Prespektif yang memandang Corporate Governance sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dalam rangka meningkatkan kemakmuran bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
    2 Prespektif yang lain Good Corporate Governance menekankan pentingnya pemenuhan tanggung jawab badan usaha sebagai entinitas bisnis dalam masyarakat dan stakeholders.

    BalasHapus
  14. SEPTIADI PUTRANTO (08121070)

    Praktek transfer pricing dulunya hanya dilakukan oleh perusahaan semata-mata hanya untuk menilai kinerja antar anggota atau divisi perusahaan yaitu untuk meningkatkan daya saing perusahaan anak yaitu dengan memperbaiki akses perusahaan anak ke dalam pasar modal lokal, laba dan posisi keuangan bisa dinaikkan dengan menetapkan harga yang rendah bagi transfer input kepada perusahaan anak tersebut dan harga transfer yang tinggi bagi ouputnya.

    Bila diperhatikan secara lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati, oleh karena itu transfer pricing sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak.

    Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak dengan cara transfer pricing, antara lain yaitu melalui penentuan harga yang tidak wajar (non arm’s legth price). Dalam perundang-undangan perpajakan telah terdapat ketentuan-ketentuan yang pada dasarnya memberikan wewenang kepada aparat pajak untuk melakukan koreksi terhadap transaksi-transaksi yang tidak wajar dengan pihak lain yang mempunyai hubungan istimewa seperti yang tertuang pada pasal 2 ayat 1 Undang-undang perpajakan No. 11

    BalasHapus
  15. SEPTIADI PUTRANTO (08121070)
    Good corporate Govermence

    Tujuan utama dari GCG adalah untuk menciptakan sistem
    pengendaliaan dan keseimbangan (check and balances) untuk mencegah penyalahgunaan dari
    sumber daya perusahaan dan tetap mendorong terjadinya pertumbuhan perusahaan. 3
    Inti dari kebijakan tata kelola perusahaan adalah agar pihakpihak
    yang berperan
    dalam menjalankan perusahaan memahami dan menjalankan fungsi dan peran sesuai
    wewenang dan tanggung jawab. Pihak yang berperan meliputi pemegang saham, dewan
    komisaris, komite, direksi, pimpinan unit dan karyawan.
    Konsep Good Corporate Governance (GCG) adalah konsep yang sudah saatnya
    diimplementasikan dalam perusahaanperusahaan
    yang ada di Indonesia, karena melalui konsep yang menyangkut struktur perseroan, yang terdiri dari unsurunsur
    RUPS, direksi dan
    komisaris dapat terjalin hubungan dan mekanisme kerja, pembagian tugas, kewenangan dan
    tanggung jawab yang harmonis, baik secara intern maupun ekstern dengan tujuan
    meningkatkan nilai perusahaan demi kepentingan shareholders dan stakeholders.

    BalasHapus
  16. rizky prawinto
    08121074

    kaitan transfer pricing dengan pajak

    Transfer pricing merupakan isu klasik di bidang perpajakan, khususnya
    menyangkut transaksi internasional yang dilakukan oleh korporasi multinasional.
    Dari sisi pemerintahan, transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau
    hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional
    cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara
    yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke negara-negara yang
    menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries). Di pihak lain dari sisi
    bisnis,
    perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya (cost efficiency)
    termasuk di dalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan (corporate
    income tax). Bagi korporasi multinasional, perusahaan berskala global
    (multinational
    corporations), transfer pricing dipercaya menjadi salah satu strategi yang
    efektif untuk memenangkan persaingan dalam memperebutkan sumber-sumber
    daya yang terbatas.
    Di tengah dua pandangan yang berlawanan tadi, tulisan ini mencoba
    menguraikan lebih jauh mengenai solusi yang dicoba ditawarkan UU Pajak
    Penghasilan yang berlaku (UU Nomor 17 Tahun 2000) terhadap isu ketidakwajaran
    harga transaksi yang berpengaruh signifikan dalam perhitungan pajak,
    terutama pajak penghasilan (PPh) badan, yaitu: Advance Pricing Agreement
    (APA). APA dijadikan salah satu upaya penanganan rekayasa transfer pricing


    GCG

    Good Corporate Governance adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara
    amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan
    seluruh stakeholders. Hal tersebut merupakan praktik yang sangat diharapkan oleh
    investor dari manajemen perusahaan, mengingat bahwa pada dasarnya GCG
    berlandaskan pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, fairness bagi
    seluruh stakeholders dan bertanggung jawab sebagai good corporate citizen.
    Dengan implementasi GCG, maka pengelolaan sumberdaya Perusahaan diharapkan
    menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada
    tujuan Perusahaan dan memperhatikan stakeholders approach.
    Praktik GCG adalah salah satu indikator kritikal bagi investor dalam memilih
    perusahaan untuk kepentingan investasi. Berbagai survey yang dilakukan
    menunjukkan bahwa implementasi praktik GCG memiliki korelasi yang signifikan
    dalam menentukan tingkat kepercayaan investor terhadap perusahaan. Perusahaan
    sebaiknya berkomitmen untuk meningkatkan praktik-praktik GCG, tidak hanya dengan
    mematuhi ketentuan-ketentuan baru, tetapi juga dengan upaya internalisasi
    mengenai apa yang dimaksud dengan GCG dan bagaimana mencapainya.Dalam rangka
    meningkatkan kinerja Perusahaan, menghadapi kompleksitas risiko yang dihadapi,
    melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap
    peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku
    umum, Perusahaan harus memandang corporate governance yang efektif sebagai suatu
    tantangan strategis. Komitmen dan upaya Perusahaan dalam mengimplementasikan GCG
    telah dituangkan secara nyata. Perusahaan senantiasa menyadari bahwa praktik GCG
    harus senantiasa ditingkatkan dengan mengacu pada good practices serta komitmen
    yang diwujudkan dalam rencana kerja yang sistematis dan terarah.

    BalasHapus
  17. banyak perusahaan, menggunakan "kedok" transfer pricing hanya untuk menghindari pajak yg dibebankan oleh pemerintah. Transfer pricing memiliki dampak negatif bagi pemerintah, dan dampak positif bagi perusahaan. Praktek transfer pricing ini dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan
    penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan/atau biaya dari satu Wajib Pajak ke
    Wajib Pajak yang lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah
    pajak terutang atas Wajib Pajak-Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa
    tersebut. Sebenarnya kekurang-wajaran yang bisa timbul karena adanya praktek
    transfer pricing dapat terjadi antar Wajib Pajak dalam negeri atau antara Wajib Pajak
    dalam Negeri dengan pihak luar negeri, terutama yang berkedudukan di Tax Haven
    Countries (negara yang tidak memungut/memungut pajak lebih rendah dari Indonesia).

    maka dari itu, pemerintah Indonesia memiliki beberapa peraturan baru mengenai transfer pricing Direktur Jenderal Pajak telah menandatangani Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya. Hal ini membawa pena-nganan tmnsfer pricing di Indonesia memasuki fase baru yang selangkah lebih maju.

    Secara umum, SPT PPh Badan tidak banyak perubahan, kecuali bagian yang terkait dengan transfer pricing. Ada dua formulir baru di sini pertama, formulir pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa; kedua, formulir pernyataan transaksi dengan penduduk tax haven country.

    Formulir pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa merupakan penyempurnaan dari formulir yang ada sebelumnya. Beberapa perubahan yang dilakukan antara Iain (i) adanya daftar pihak yang mempunyai hubungan istimewa; (ii) adanya kewajiban mengungkapkan alasan pemilihan metode transfer pricing yang digunakan; (hi) adanya isian untuk menerangkan ringkasan dokumentasi transfer pricing yang dimiliki wajib pajak.

    Ketiga, perubahan itu menunjukkan bahwa formulir itu merupakan manajemen risiko transfer pricing. Informasi yang diminta akan mengerucut pada dua pilihan apakah wajib pajak tersebut memiliki risiko tinggi penghindaran pajak melalui transfer pricing atau tidak.


    GCG, good corporate governance
    Apa itu GCG ?

    Secara umum istilah governance lebih ditujukan untuk sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan, dalam arti lebih ditujukan pada tindakan yang dilakukan eksekutif perusahaan agar tidak merugikan para stakeholder. Good Corporate Governance memang menyangkut orang (moralitas), etika kerja, dan prinsip-prinsip kerja yang baik.

    Ada empat model pengendalian perusahaan :

    1. Simple financial model.
    2. Stewardship model.
    3. Stakeholder model.
    4. Political model.

    Pada prakteknya, GCG dilaksanakan dengan gabungan dari empat hal diatas. Tujuannya adalah bagaimana mengarahkan dan mengontrol perusahaan melalui distribusi hak/tanggungjawab semua pihak dalam perusahaan.

    PRINSIP-PRINSIP GCG YANG BAIK

    1.Transparancy
    2.Fairness
    3.Accountability
    4.Responsibility
    5.Etika Kerja

    GCG dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang berhubungan dengan perusahaan (stakeholders). Diharapkan hal ini akan segera bisa dirumuskan lebih lanjut dan diterapkan dalam perusahaan-perusahaan.

    BalasHapus
  18. m.sonny handoko (10124012)

    Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Badan dapat terjadi karena pemilikan atau penguasaan modal saham suatu badan oleh badan lainnya sebanyak 25% atau lebih, atau antara beberapa badan yang 25% atau lebih sahamnya dimiliki oleh suatu badan. Sedangkan untuk Wajib Pajak Perseorangan hubungan istimewa dapat terjadi karena hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau kesamping satu derajat.

    Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Perseorangan dianggap terjadi misalnya antara ayah, ibu, anak, saudara (kandung), mertua, anak tiri dan ipar. Hubungan istimewa dimaksud dapat mengakibatkan kekurang- wajaran harga, biaya atau imbalan lain yang direalisasikan dalam suatu transaksi usaha. Secara universal transaksi antar Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut dikenal dengan istilah transfer pricing. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan/atau biaya dari satu Wajib Pajak ke Wajib Pajak lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terhutang atas Wajib Pajak-Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut.

    Pengertian Good Corporate Governance
    Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat di perebaiki dengan segera. Penertian ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan lainnya

    BalasHapus
  19. Putra Rizky R.
    0402080
    Transfer pricing adalah istilah yang popular dan lazim dalam dunia bisnis, namun dalam dunia pajak, istilah transfer pricing seperti tuyul, dia diyakini ada, bisa dirasakan kehadiran dan efeknya, namun tidak mudah untuk menemukan wujudnya dan membuktikannya. Bukan rahasia umum lagi bahwa untuk meminimalisasi pajak, perusahaan sering melakukan transfer pricing untuk memaksimalkan keuntungan.Sebenarnya tujuan utama transfer pricing adalah untuk mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan, sebab transfer pricing merupakan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan unit penjual (selling division) dan unit divisi pembeli (buying divison).Namun dalam perkembangan selanjutnya seiring dengan kemajuan perusahaan menjadi perusahaan multinasional, transfer pricing ini bermasalah, karena seringkali disalahgunakan untuk menghindari pajak atau menghemat beban pajak dengan taktik antara lain, menggeser laba ke negara yang tarif pajaknya rendah karena lazimnya suatu perusahaan akan mencari cara untuk meningkatkan laba atau setidaknya efisiensi dalam pengeluaran. Praktek transfer pricing sering digunakan oleh banyak perusahaan sebagai alat untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar sebab bagi para pelaku usaha, pajak tetap saja dipandang sebagai beban yang mengurangi keuntungan.Transfer pricing merupakan upaya rekayasa alokasi keuntungan antar beberapa perusahaan dalam satu grup perusahaan multinasional. Cara-cara dalam melakukan penghindaran pajak tidak legal melalui transfer pricing, dapat dilakukan melalui 2 (dua) pendekatan, yaitu dengan melaporkan informasi yang tidak benar mengenai:

    1.hubungan antara pihak-pihak yang melakukan transaksi, sehingga terhindar dari kewajiban menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
    2.kondisi dari transaksi yang diteliti dan kondisi serta harga dari transaksi pembanding.

    Praktek transfer pricing ini dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan/atau biaya dari satu wajib pajak ke wajib pajak yang lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terutang atas wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut.
    Transfer pricing dapat terjadi baik antar wajib pajak dalam negeri maupun antara wajib pajak dalam negeri dengan pihak luar negeri. Praktik transfer pricing biasanya dilakukan dengan cara menitipkan sebagian aset pada anak perusahaan yang sengaja dibentuk di luar negeri oleh induk usaha di dalam negeri. Tujuannya menghindari kewajiban membayar pajak di dalam negeri.
    Transfer pricing sebenarnya secara faktual menyebabkan ketidakadilan dalam perpajakan karena perbedaan struktur perusahaan. Perusahaan yang dipecah-pecah menjadi suatu grup dapat merekayasa laba sehingga meminimalkan pajak. Sementara itu perusahaan tunggal harus membayar pajak seperti apa adanya.
    Logikanya, ketika suatu perusahaan bertambah besar maka laba yang diperolehnya juga akan semakin besar dan kewajiban membayar pajak juga meningkat. Tetapi dengan praktek transfer pricing seringkali yang terjadi sebaliknya, banyak perusahaan makin berkembang tetapi perolehan labanya tidak signifikan dan setoran pajaknya juga kecil.

    BalasHapus
  20. Putra Rizky R
    0402080

    good corporate governance :

    Good Corporate Governance (GCG) tidak lain pengelolaan bisnis yang melibatkan kepentingan stakeholders serta penggunaan sumber daya berprinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Hal tersebut, dalam keberadaannya penting dikarenakan dua hal. Hal yang pertama, cepatnya perubahan lingkungan yang berdampak pada peta persaingan global. Sedangkan sebab kedua karena semakin banyak dan kompleksitas stakeholders termasuk struktur kepemilikan bisnis. Dua hal telah dikemukakan, menimbulkan: turbulensi, stres, risiko terhadap bisnis yang menuntut antisipasi peluang dan ancaman dalam strategi termasuk sistem pengendalian yang prima. Good Corporate Governance tercipta apabila terjadi keseimbangan kepentingan antara semua pihak yang berkepentingan dengan bisnis kita. Identifikasi keseimbangan dalam keberadaannya memerlukan sebuah system pengukuran yang dapat menyerap setiap dimensi strategis dan operasional bisnis serta berbasis informasi. Sistem pengukuran tersebut, tidak lain konsep BSC. BSC mampu mengukur kinerja komprehensif dan mengakomodasikan kepentingan internal bersama kepentingan eksternal bisnis. Pengukuran kinerja konsep GCG berdasarkan kepada lima dasar,yaitu: perlindungan hak pemegang saham, persamaan perlakuan pemegang saham, peranan stakeholders terkait dengan bisnis, keterbukaan dan transparansi, akuntabilitas dewan komisaris. Pengukuran kinerja tersebut juga, berdimensi aktifitas operasional internal, intelektual kapital dan pembelajaran, kapasitas untuk inovasi dan respon terhadap pasar, produk dan penerimaan pasar, hubungan dengan pelanggan, hubungan dengan investor, hubungan dengan partner dan stakeholders lainnya seperti Deperindag, hubungan dengan publik sasaran, lingkungan, keuangan. Pendek kata, pengukuran kinerja yang berorientasi GCG dipandang sebagai pengembangan dari pengukuran kinerja BSC. Good Corporate Governance memebrikan kontribusi dapat dijadikan alternatif penting meningkatkan kualitas proses bisnis melalui informasi yang dihasilkan serta peranannya sebagai performance driver, performance measurement. Karena, walau bagaimana pun proses bisnis diperbaiki secara tepat dan akurat apabila diperoleh informasi yang akurat serta komprehensif tentang apa yang harus diperbaiki termasuk apa yang harus ditingkatkan. Information is profit.

    BalasHapus
  21. riadi_fatra
    08121081

    apa transfer pricing ?

    pengalihan atas penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan multinasional ke negara-negara yang tarif pajaknya rendah dalam rangka untuk mengurangi total beban pajak dari group perusahaan tersebut.

    dan juga sebuah cara yang digunakan perusahan untuk kepentingan usahanya agar semuanya dapat diawasi dengan baik tentunya karena disini kinerja semua divisi akan terlihat.

    METODE TRANSFER PRICING
    Bebrapa metode transfer pricing yang sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan konglomerasi dan divisionalisasi/departementasi yaitu:
    1. Harga Transfer dasar Biaya (Cost – Based Transfer Pricing)
    Perusahaan yang meggunakan metode transfer atas dasar biaya menetapkan harga trasfer atas biaya variabel dan tetap yang bisa dalam 3 pemilihan bentuk yaitu : biaya penuh (full cost), biaya penuh ditambahkan mark-up (full cost plus markup) dan gabungan antara biaya variabel dan tetap (variabel cost plus fixed fee).

    2. Harga Transfer atas Dasar Harga Pasar (Market Basis Transfer Pricing)
    Apabila ada suatu pasar yang sempurna, metode transfer pricing atas dasar pasar inilah merupakan ukuran yang paing memadai karena sifatnya yang independen. Namun keterbatasan informasi pasar yang terkadang menjadi kendala dalam mengunakan transfer pricing yang berdasarkan harga pasar.
    3. Harga Transfer Negosiasi (Negotiated Transfer pricing)
    Dalam ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenalkan divisi-divisi dalam perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer pricing yang diinginkan. Harga trasfer mencerminkan prespektif kontrolabilitas yan inheren dalam pusat-pusat pertanggungjawaban karena setiap divisi yang berkepentingan tersebut pada akhirnya yang akan bertanggungjawab atas harga transfer yang dinegosiasikan.

    kaitan transfer pricing dengan pajak

    Globalisasi ekonomi telah membawa dampak semakin meningkatnya transaksi internasional. Perusahaan tidak lagi membatasi operasinya hanya di negara sendiri, tetapi merambah ke mancanegara dan menjadi perusahaan multinasional dan transnasional. Perusahaan-perusahaan ini beroperasi melalui anak perusahaan dan cabang-cabangnya di banyak negara. Akibatnya, timbul harga transfer yang disebut transfer pricing karena adanya transaksi antarmereka. Transfer pricing dapat dilakukan dengan motivasi pajak, yang bertujuan menggeser beban pajak dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak rendah. Pergeseran ini diyakini dapat menghilangkan potensi penerimaan pajak suatu negara. Untuk mencegah praktek transfer pricing dengan motivasi pajak ini, Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia mengatur tentang Advance Pricing Agreement, yang adalah kesepakatan harga antara Wajib Pajak dengan aparat pajak mengenai harga jual wajar atas produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

    definisi GCG adalah

    seperangkaat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengelola perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu system yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan

    Prinsip - prinsip GCG, menurut kode indonesia tentang tata kelola perusahaan yang baik, adalah :
    1. Transparansi
    2. Akuntabilitas
    3. Pertanggung jawaban
    4. kemandirian
    5. kewajaran

    Tujuan utama dari GCG adalah untuk menciptakan sistem pengendalian dan keseimbangan (check and balances) untuk mencegah penyalahgunaan dari sumber daya perusahaan dan tetap mendorong terjadinya pertumbuhan perusahaan.

    BalasHapus
  22. saya memberikan pujian kepada mr pedro cukup atas bantuannya dalam mengamankan pinjaman untuk membeli rumah baru kami untuk keluarga kami. pedro adalah kekayaan informasi dan dia membantu mendidik saya dan keluarga saya mengapa pinjaman rumah adalah pilihan terbaik untuk situasi khusus kami. setelah berunding dengan pedro jerome dan penasihat keuangan kami semua orang setuju bahwa pinjaman rumah adalah solusi yang tepat. Anda dapat menghubungi mr pedro jerome jika Anda juga mencari pinjaman apa pun di email / email whatsapp: pedroloanss@gmail.com whatsapp: +1-8632310632

    BalasHapus